Pisang Kepok Kutim Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
- 22 Apr 2026 14:28 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta – Komoditas unggulan daerah, Pisang Kepok Kutai Timur, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk pengakuan negara atas karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis setempat.
Sertifikat tersebut menjadi bukti komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal, khususnya produk lokal yang memiliki ciri khas dan nilai ekonomi tinggi.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, mewakili Kepala Kanwil Muhammad Ikmal Idrus.
Sertifikat diterima langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, didampingi jajaran perangkat daerah terkait dalam sebuah seremoni resmi.
Hanton Hazali menegaskan, Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis untuk menjaga reputasi produk lokal agar tidak diklaim pihak lain. “Sertifikat IG ini memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin kualitas produk yang menjadi ciri khas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan Kanwil Kemenkum Kaltim, serta membuka peluang pengakuan di tingkat nasional hingga internasional.
Dengan status IG ini, Pisang Kepok Kutai Timur diharapkan memiliki daya saing lebih kuat, menjaga konsistensi mutu, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal di tengah persaingan global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....