PusHAM Unmul Kritik Kawat Berduri di Kantor Gubernur
- 20 Apr 2026 16:46 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman mengkritik pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, dalam siaran persnya, Senin, 20 April 2026 , menyampaikan langkah tersebut dinilai berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat.
Menurutnya, pendekatan pengamanan yang bersifat represif secara simbolik justru berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara.
“Tindakan pemasangan kawat berduri merupakan langkah yang berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat. Hal ini berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman,” katanya.
Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam perspektif hukum HAM, Musthafa menyebut negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat.

Ia menilai, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Pendekatan keamanan yang berlebihan berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” ucapnya.
PusHAM-MT Unmul juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi dan fokus pada substansi tuntutan yang disampaikan warga.
“Demokrasi yang sehat ditandai dengan kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol pengamanan berlebihan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang wajib dijamin negara tanpa tindakan intimidatif.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan pengamanan yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil di Kalimantan Timur.

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....