Jelang Aksi 21 April, Publik Diminta Waspadai Narasi Provokatif
- 18 Apr 2026 14:38 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Menjelang unjuk rasa 21 April 2026 di Kalimantan Timur, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak menyikapi berbagai narasi di media sosial agar tidak terjebak pada konten provokatif.
Sebagaimana disampaikan Ahli Linguistik Forensik sekaligus Widyabasa Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno. Ia mengatakan, tingkat kesadaran publik dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah memang meningkat pesat.
Namun menurutnya, sebagian narasi yang beredar, khususnya di media sosial, mulai bergeser dari kritik yang membangun menjadi bentuk ujaran yang berpotensi melanggar hukum.
“Jadi, ada beberapa saya temukan narasi-narasi yang sudah bukan lagi kategori kritik, justru sudah masuk kategori hujatan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, bahkan ada yang mengarah ke SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” ujarnya, kepada rri.co.id, Sabtu, 18 April 2026.
Ali menegaskan, kebebasan berpendapat memang dijamin sebagai hak setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya tetap ada batasan yang harus diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain.
Ia pun mengimbau agar setiap kritik atau aspirasi yang disampaikan sesuai dengan fata dan fakta, bukan informasi yang keliru atau dimanipulasi.
“Sayangnya sebagian besar yang saya tangkap, publik menganggap bahwa semua narasi yang berkembang di media sosial utamanya saat ini itu adalah sebuah kritik,” ujar Ali.
Selain itu, penggunaan bahasa juga menjadi hal penting. Ali menyarankan masyarakat menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan aman, tidak mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, maupun SARA.
Ia juga menekankan pentingnya niat dalam menyampaikan kritik. Kritik harus ditujukan untuk memberikan masukan dan perbaikan, bukan sekadar meluapkan emosi atau menyerang pihak tertentu.
“Kalau orang menyampaikan kritik itu niatnya baik untuk memberikan masukan-masukan yang sekiranya bisa dipertimbangkan untuk perbaikan oleh pemerintah,” ucap Ali.
Lebih lanjut, ia mengingatkan setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik, termasuk media sosial, harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara substansi maupun secara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....