Gelombang Mundur PPPK Kukar, Penempatan Pedalaman Jadi Titik Lemah Kebijakan
- 18 Apr 2026 13:50 WIB
- Samarinda
Poin Utama
- PPPK Kukar
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah terpencil di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memunculkan persoalan. Sejumlah pegawai memilih mundur setelah tidak mampu bertahan di lokasi tugas.
Fenomena ini terjadi tak lama setelah penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Alih-alih memperkuat layanan, sebagian pegawai justru angkat tangan karena terbentur kondisi lapangan. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menyebut, kendala utama yang dihadapi pegawai adalah faktor ekonomi dan adaptasi lingkungan.
“Ada beberapa yang resign. Mereka sebenarnya memiliki tempat tinggal, tetapi biaya hidup di lokasi penempatan terlalu tinggi dan tidak mencukupi,” ujarnya. Sabtu 18 April 2026.
Data sementara menunjukkan sekitar 10 hingga 20 PPPK telah mengajukan pengunduran diri dan kini masih dalam tahap verifikasi. Arianto menjelaskan, PPPK di Kukar bukan hasil rekrutmen baru, melainkan peralihan dari tenaga harian lepas (THL) yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, jumlahnya mencapai sekitar 8.000 orang.
Dari total tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 orang merupakan angkatan pertama yang telah memperoleh perpanjangan kontrak hingga lima tahun ke depan, atau sampai 2031. Penempatan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan pegawai di tiap OPD dan kecamatan, termasuk untuk mengisi kekosongan di wilayah terpencil seperti Kembang Janggut dan Tabang.
Namun di lapangan, kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif. Sejumlah pegawai yang ditempatkan jauh dari domisili mengaku kesulitan bertahan, terutama karena akses terbatas dan tingginya biaya hidup. Bahkan, sebagian pegawai hanya mampu bertugas selama satu hingga dua bulan sebelum akhirnya memilih mundur.
Menariknya, mayoritas pengunduran diri berasal dari formasi administrasi umum yang saat ini justru mengalami kelebihan tenaga. Sementara itu, sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan masih kekurangan pegawai.
Kondisi ini menyoroti persoalan distribusi SDM yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Meski demikian, pengunduran diri tersebut tidak dikenai sanksi administratif dan otomatis mengakhiri hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada skema kebijakan yang memungkinkan penyesuaian atau pemindahan lokasi kerja bagi PPPK yang mengalami kendala di tempat penugasan.
“Belum ada ruang untuk memindahkan mereka ke lokasi lain atau kembali ke daerah asal,” kata Arianto. Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan kebijakan penempatan tidak hanya berbasis kebutuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan dan kondisi riil pegawai di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....