Wali Kota Samarinda Pertanyakan Dasar Kebijakan Redistribusi JKN Kaltim
- 15 Apr 2026 16:13 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan terkait redistribusi (pembagian ulang) peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih bersifat situasional. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik KNPI Kota Samarinda, Selasa 14 April 2026.
Andi menegaskan kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, peraturan gubernur yang menjadi acuan masih berlaku dan belum dicabut secara resmi.
“Kebijakan ini itu bukan berdasarkan hukum tapi situasional menurut saya. Karena pergubnya masih ada dan belum dicabut,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan setiap kebijakan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tanpa itu, kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum.
Selain itu, Andi Harun juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme dalam pengambilan keputusan. Ia menilai kebijakan yang diambil tanpa prosedur yang tepat dapat menimbulkan ketidakpastian.
Menurut Wali Kota Samarinda, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola kebijakan publik. Hal tersebut berpotensi berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Diskusi ini mengungkap persoalan JKN tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga aspek legalitas kebijakan. Hal ini menjadi perhatian dalam dinamika hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....