Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Melonjak, Dipicu Kenaikan Biaya Avtur
- 14 Apr 2026 07:54 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk sejumlah rute penerbangan domestik dari Bandara APT Pranoto Samarinda mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur hingga 38 persen yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Kepala BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda, I Kadek Yuli Sastrawan, menyebut kenaikan tarif tersebut merupakan dampak dari penyesuaian kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026.
“Untuk domestik kelas ekonomi memang sesuai dengan konferensi pers Menteri Perhubungan, ada kenaikan sekitar 9 sampai 13 persen akibat harga avtur yang naik hingga 38 persen,” ujar Kadek, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kelas ekonomi penerbangan domestik, sementara kelas bisnis tidak termasuk dalam pengaturan batas kenaikan yang sama. Penyesuaian tarif, kata dia, sepenuhnya menjadi respons maskapai terhadap lonjakan biaya produksi, terutama bahan bakar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan harga tiket mulai dirasakan pada sejumlah rute populer dari Samarinda. Rute Samarinda–Surabaya kini berada di kisaran Rp1,2 juta, sementara rute transit menuju kota yang sama dapat mencapai Rp3,7 juta.
Untuk rute lain, seperti Samarinda–Malang, harga tiket dilaporkan menembus Rp4,8 juta. Sementara itu, penerbangan menuju Denpasar Bali berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,8 juta, tergantung maskapai dan jadwal keberangkatan.
Pihak bandara menyebut masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi dampak kenaikan tarif terhadap arus penumpang, mengingat kebijakan baru tersebut baru diberlakukan sejak awal April 2026.
“Evaluasi belum bisa dilakukan sekarang, karena aturan baru berjalan beberapa hari. Biasanya kami lihat dampaknya dalam satu minggu ke depan,” kata Kadek.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penerapan batas tarif maskapai tidak dilakukan langsung oleh pihak bandara, melainkan berada di bawah kewenangan kantor otoritas bandara wilayah.
“Pengawasannya ada di kantor otoritas bandara di Balikpapan. Mereka yang mengawasi penerapan tarif maskapai,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat di Kalimantan Timur kini menghadapi tantangan baru dalam mobilitas udara, terutama bagi mereka yang bergantung pada transportasi pesawat untuk kebutuhan kerja, pendidikan, maupun perjalanan keluarga. Pemerintah diminta memastikan keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....