Hukuman Dinilai Belum Jerakan Pelaku Kekerasan Seksual

  • 14 Apr 2026 06:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Koordinator Wilayah Kalimantan Timur, Rina Zainun, menilai masih terdapat celah dalam penegakan hukum yang berdampak pada belum optimalnya perlindungan terhadap korban.

Ia menekankan, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku saat ini belum mampu memberikan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan dampak jangka panjang yang dialami korban.

“Apa hukuman yang bisa menjadi efek jera bagi para pelaku? Itu adalah kebiri. Hanya satu itu saja. Siapa yang mau kehilangan masa depannya,” katanya kepada rri.co.id, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual yang telah menjalani hukuman pidana masih memiliki peluang untuk kembali melakukan tindakan serupa. Sementara itu, korban harus menanggung trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi seluruh aspek kehidupannya.

“Para pelaku, begitu mereka keluar, mereka masih bisa melakukan aktivitas seksualnya. Sedangkan korban, sampai mereka menikah, berumah tangga, punya anak, bahkan sampai meninggal, trauma itu tetap ada,” ujarnya.

Rina mengungkapkan, dampak psikologis yang dialami korban tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat berlangsung seumur hidup. Dalam sejumlah kasus yang ditangani, korban bahkan mengalami ketakutan ekstrem terhadap relasi sosial, khususnya dengan lawan jenis.

“Ada korban yang sampai saat ini tidak mau bersentuhan dengan laki-laki, tidak mau menikah karena khawatir. Ini menunjukkan betapa berat dampak yang mereka alami,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan implementasi UU TPKS di lapangan, termasuk peningkatan koordinasi antara lembaga perlindungan perempuan dan anak dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif serta berpihak kepada korban.

Selain penegakan hukum, Rina menekankan perlunya pendekatan komprehensif melalui pemulihan psikologis korban, edukasi masyarakat, serta upaya pencegahan yang berkelanjutan.

TRC PPA mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk mengevaluasi efektivitas hukuman yang selama ini diterapkan, sekaligus mempertimbangkan kebijakan yang dapat memberikan efek jera lebih kuat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Fenomena ini kembali menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, dengan memastikan keadilan tidak hanya berhenti pada putusan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan masa depan korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....