Jumlah Klien Rehabilitasi Sukarela di Bareta Samarinda Meningkat

  • 07 Apr 2026 08:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Durasi rehabilitasi bagi klien penyalahgunaan narkoba di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah (Bareta) Samarinda bervariasi, tergantung pada latar belakang dan kebutuhan masing-masing individu. Hal ini disampaikan oleh Konselor Adiksi Ahli Pertama Bareta Samarinda, Endah Meilinda dan Edy Kurnawan, saat dialog di Pro 1 RRI Samarinda dalam program SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi, dan Judi).

Edy menjelaskan, secara umum program rehabilitasi memiliki durasi minimal tiga bulan hingga enam bulan. “Kalau rehabilitasi itu ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan. Minimal tiga bulan,” ujar Edy, dikutip Selasa 7 April 2026.

Namun demikian, durasi tersebut dapat berbeda bagi klien yang menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan hukum. Dalam kasus ini, lama rehabilitasi mengikuti ketentuan dari aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, sistem ini memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau ada putusan dari jaksa atau kepolisian, kita menyesuaikan. Misalnya putusannya sembilan bulan, ya dijalani sembilan bulan,” kata Edy.

Sementara itu, untuk klien yang datang secara sukarela atau voluntary, durasi rehabilitasi ditentukan berdasarkan keperluan pemulihan. Program ini memberikan ruang bagi individu yang sadar dan ingin memperbaiki diri.

Menurutnya, tren menunjukkan bahwa semakin banyak klien yang datang atas kesadaran pribadi. “Kalau yang kemauan sendiri, minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan rehabilitasi bukan bertujuan untuk “menyembuhkan” secara total, melainkan membantu klien mencapai kondisi pulih. Pemahaman ini penting agar keluarga tidak memiliki ekspektasi yang keliru.

Konselor Adiksi Bareta Samarinda, Edy Kurnawan dan Endah Meilinda, saat dialog bersama RRI. (Foto: Tangkapan layar youtube RRI Samarinda)

“Klien itu bukan sembuh, tapi pulih,” ujarnya. Ia menjelaskan pemulihan adalah proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen dari klien dan dukungan lingkungan sekitar.

Sementara itu Konselor Bareta lainnya, Endah Meilinda, mengungkapkan jumlah klien yang menjalani rehabilitasi secara sukarela saat ini justru lebih banyak dibandingkan yang berdasarkan putusan hukum. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemulihan.

Ia menilai hal ini menjadi indikator positif masyarakat mulai peduli terhadap kondisi kesehatan mental dan adiksi. “Justru yang datang kemauan sendiri lebih banyak,” ujar Endah.

Dalam beberapa kasus, terdapat pula klien yang menjalani rehabilitasi dalam waktu cukup lama, bahkan hingga lebih dari satu tahun. Durasi tersebut biasanya berdasarkan keputusan dari pihak berwenang.

Ia menambahkan setiap klien memiliki keperluan pemulihan yang berbeda. “Ada yang sampai setahun lebih, itu dari putusan kejaksaan,” kata Endah.

Endah menambahkan, peran keluarga sangat menentukan keberhasilan proses pemulihan tersebut. Dukungan yang tepat, terutama melalui konsep cinta tegas, menjadi fondasi utama bagi klien untuk bertahan setelah keluar dari rehabilitasi.

Ia menegaskan, kasih sayang tetap penting, namun harus disertai batasan yang jelas. “Pemulihan sangat didukung oleh keluarga, terutama dengan cinta yang tegas,” ucap Endah.

Dengan durasi rehabilitasi yang terstruktur serta dukungan keluarga yang konsisten, diharapkan klien dapat menjalani proses pemulihan secara optimal dan kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....