Bupati Kukar Tegaskan Musyawarah dalam Penyelesaian Konflik Lahan

  • 15 Mar 2026 04:31 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor 97/SK-Bup/HK/2026 tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh Warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Tenggarong, 13 Maret 2026. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjembatani penyelesaian persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pembentukan tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini terjadi antara PT Budiduta Agromakmur dan warga setempat, khususnya terkait ganti rugi lahan serta tanaman tumbuh di dalam areal HGU.

Menurutnya, keberadaan tim identifikasi dan verifikasi menjadi langkah konkret pemerintah daerah agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak.

“Dengan adanya SK Bupati ini diharapkan persoalan yang ada dapat diselesaikan secara cepat melalui kesepakatan yang telah dibangun bersama. Semua pihak tentu harus menghormati dan melaksanakan keputusan yang sebelumnya juga telah melalui proses sidang adat,” ujarnya.

Aulia juga mengapresiasi kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan pada dasarnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Dengan kita duduk bersama seperti ini, tentu harapannya solusi terbaik bisa ditemukan,” katanya.

Ia menekankan agar tim identifikasi dan verifikasi yang telah dibentuk dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan kewenangan dan objek permasalahan yang ditangani. Selain itu, tim diminta fokus bekerja berdasarkan wilayah dan tanggung jawab masing-masing, sehingga proses identifikasi dan verifikasi lahan dapat berjalan dengan baik. Aulia juga mengingatkan bahwa jika terjadi perbedaan pendapat selama proses verifikasi berlangsung, penyelesaian harus tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Di sisi lain, baik pihak perusahaan maupun masyarakat diminta untuk menghormati seluruh hasil keputusan yang diambil oleh tim. Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan bahwa sosialisasi SK Bupati tersebut bertujuan memastikan proses ganti rugi lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurutnya, tim yang dibentuk memiliki tugas melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap lahan dan tanaman warga yang berada di dalam areal HGU perusahaan sebelum proses ganti rugi dilakukan.

“Ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang ada. Dengan adanya regulasi ini, tim memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Ia berharap keberadaan tim tersebut dapat membantu mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan sehingga persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara baik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....