DPRD Samarinda Soroti Robohnya Tiang Driving Range di Kawasan Balaikota

  • 05 Mar 2026 13:28 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Komisi III DPRD Kota Samarinda turut menyoroti insiden robohnya salah satu tiang fasilitas driving range golf di kawasan Balaikota saat melakukan inspeksi lapangan bersama Dinas PUPR. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dewan karena usia bangunan dinilai masih sangat baru, bahkan belum genap satu tahun sejak dibangun.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mempertanyakan penyebab robohnya struktur tersebut. Menurutnya, DPRD perlu memastikan tidak ada persoalan mendasar pada perencanaan maupun konstruksi bangunan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran yang cukup besar dari APBD.

Dari penjelasan teknis pihak pelaksana, kondisi tanah yang labil disebut menjadi salah satu faktor utama. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan rawa yang kemudian ditimbun, sehingga karakter tanah di beberapa titik berbeda dan berpotensi memengaruhi kekuatan pondasi bangunan.

“Padahal umurnya belum setahun. Kita ingin dipastikan aman, jangan sampai ketika dibuka terjadi kejadian yang merugikan,” ujar Deni Hakim Anwar pada Selasa 3 Maret 2026.

Pihak pelaksana proyek menjelaskan sebelum tiang tersebut runtuh sepenuhnya, struktur sudah menunjukkan tanda-tanda kemiringan. Karena itu, tiang tersebut lebih dulu diturunkan secara terkontrol untuk menghindari risiko yang lebih besar, sebelum dilakukan pembongkaran hingga ke lapisan pondasi bawah.

Proses perbaikan saat ini difokuskan pada penguatan pondasi agar struktur bangunan lebih stabil. Langkah tersebut dilakukan dengan melakukan perbaikan ulang pada bagian pondasi yang dinilai kurang kuat akibat kondisi tanah di lokasi pembangunan.

Fasilitas driving range ini sendiri dirancang sebagai sarana olahraga berbasis teknologi digital yang disebut-sebut menjadi satu-satunya di Kalimantan. Nilai anggaran keseluruhan, termasuk perangkat digital yang didatangkan dari Korea, diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Saat ini fasilitas tersebut secara fisik telah selesai dibangun dan memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan. Komisi III menegaskan perbaikan struktur harus diselesaikan secara tuntas sebelum fasilitas tersebut dibuka dan difungsikan sepenuhnya bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....