Isu Dwi Fungsi dan Kekerasan Mengemuka di Aksi GERAM, Kapolresta Janji Evaluasi

  • 03 Mar 2026 05:10 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar unjuk rasa di depan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Aksi yang mereka sebut sebagai “Revolusi Polri” itu berlangsung hingga sekitar pukul 17.35 Wita dan berakhir dengan damai

Massa aksi terdiri dari gabungan mahasiswa, termasuk di dalamnya Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul). Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, menjelaskan aksi tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan yang dinilai mencerminkan kebobrokan institusi kepolisian, khususnya mengenai tindakan represivitas polri terhadap warga sipil.

Apalagi dengan meninggalnya Ariyanto Tawakal diduga akibat kekerasan oknum aparat di Tual, Maluku, yang akhirnya semakin membakar semangat mahasiswa di berbagai daerah.

“Tuntutan yang kami bawa setidak-tidaknya di tataran Polri di Kota Samarinda, mereka tidak represif lagi, tidak mengintimidasi, dan tidak ada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, usai aksi massa di depan Mako Polresta Samarinda. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Ia menilai, dalam setiap aksi demonstrasi yang berlangsung di Samarinda, mahasiswa kerap menjadi pihak yang mengalami kekerasan. Karena itu, massa mendesak agar komitmen penghentian tindakan represif benar-benar dijalankan di lingkungan Polresta Samarinda.

Selain soal represivitas, mahasiswa juga menitipkan tuntutan yang lebih luas untuk disampaikan ke tingkat pusat. Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi Polres, Polda, hingga institusi Polri secara umum.

"Reformasi Polri sepertinya hanya sebuah angan-angan belaka, karena reformasi telah Polri telah mati, makanya tidak ada cara lain selain revolusi," ucapnya.

Selain soal tindakan represif, isu dwi fungsi Polri turut menjadi sorotan, terutama terkait penempatan anggota kepolisian di luar struktur. Para mahasiswa ini menilai ekspansi peran Polri berpotensi mengaburkan batas otoritas antara sipil dan kekuasaan koersif negara.

Menjawab orasi dari Aliansi GERAM, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menemui langsung massa aksi dan menerima tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk meniadakan tindakan represif dalam pengamanan unjuk rasa.

“Kami berkomitmen untuk meniadakan tindakan represivitas atau kekerasan dalam pengamanan aksi unjuk rasa, dengan catatan aksi juga dilakukan dengan cara yang baik dan tidak ada kekerasan terhadap personel,” kata Hendri.

Menurutnya, komitmen tersebut merupakan kewajiban kepolisian dalam menjalankan pengamanan secara damai dan humanis. Jika ditemukan adanya anggota yang melakukan kekerasan hingga menimbulkan luka, baik ringan maupun berat, Hendri memastikan akan dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana.

"Akan kita tindak apabila dalam proses penyidikan kita temukan ada dugaan tindakan pidana dalam hal tersebut," ucap Kapolres.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat menemui langsung massa aksi. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Kemudian mengenai isu dwi fungsi Polri, Hendri menjelaskan, penugasan anggota di luar struktur sejatinya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Merujuk pada regulasi tersebut, penempatan Polri hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Misalnya, kementerian atau lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta institusi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Jadi tidak serta-merta seluruh kementerian ataupun seluruh lembaga badan itu bisa ada anggota polri di dalamnya," kata Hendri.

Selain harus sesuai dengan fungsi, penugasan itu juga wajib didahului surat permintaan resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait. Tanpa permohonan tersebut, anggota Polri tidak dapat ditempatkan di luar struktur.

Hendri menegaskan, tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian adalah memelihara ketertiban masyarakat, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Dengan lingkup tugas yang luas itu, menurutnya, tidak ada konsep dwi fungsi sebagaimana yang dikhawatirkan mahasiswa.

"Kami yakinkan, tidak ada itu namanya dwi fungsi Polri, dan kalaupun ada yang di luar struktur, itu semuanya adalah berdasarkan permohonan dan permintaan dan sudah diatur secara jelas mekanismenya di dalam Perpol nomor 10 tahun 2025," ujar Hendri.

Dalam pertemuan tersebut, Hendri juga menandatangani komitmen bersama terkait sejumlah poin yang disepakati. Ia juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengaduan langsung apabila menemukan pelanggaran terhadap komitmen tersebut.

Aksi massa yang berlangsung sekitar dua jam itu akhirnya mencair menjelang petang. Mahasiswa membubarkan diri secara tertib setelah dialog dan penandatanganan komitmen dilakukan di hadapan massa dan awak media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....