Satpol PP Samarinda Tindak Kafe yang Melanggar Jam Operasional Ramadan
- 01 Mar 2026 11:34 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat hiburan umum (THU) yang masih beroperasi melewati batas jam selama Ramadan, pada Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, hingga Minggu 1 Maret 2025 dini hari. Tiga titik menjadi sasaran penertiban, yakni kawasan Jalan Siradj Salman, Jalan Kapten Sudjono, dan Citra Niaga.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran wali kota terkait pembatasan jam operasional selama bulan puasa. Surat edaran itu, salah satunya menyebutkan THU seperti kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita tanpa adanya musik atau hiburan yang mengganggu ibadah.
Namun nyatanya, petugas masih mendapati beberapa kafe dan angkringan yang masih beroperasi hingga larut malam. Di Jalan Siradj Salman, Satpol PP menyidak cukup banyak kafe dan angkringan yang belum menghentikan aktivitasnya saat razia berlangsung. Sejumlah pengunjung masih terlihat duduk dan menikmati hidangan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kondisi di kafe tersebut memang masih belum sepenuhnya patuh terhadap aturan yang berlaku. “Siradj Salman memang masih banyak kafe-kafe di situ atau angkringan yang memang belum tutup. Pada saat itu juga kami suruh tutup dan pengunjungnya kami suruh untuk bergeser,” ujarnya.

Setelah melakukan penertiban di Siradj Salman, tim bergerak menuju Jalan Kapten Sudjono. Di titik ini, pelanggaran yang ditemukan tidak sebanyak di lokasi pertama. Meski masih ada beberapa tempat usaha yang tetap buka melewati jam yang ditentukan.
Anis menjelaskan, tindakan yang diambil tetap sama, yakni menghentikan operasional saat itu juga. “Tidak banyak yang kami temukan operasi di Kapten Sudjono, cuma beberapa saja dan beberapa saja itu kami imbau langsung, kami tertibkan untuk ditutup,” kata dia.
Razia kemudian berlanjut ke kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, proses penertiban berlangsung lebih lama karena ditemukan sejumlah kafe yang masih ramai pengunjung.
Anis menjelaskan, para pemilik kafe beralasan buka hingga larut malam lantaran berupaya memenuhi hak tunjangan para karyawannya. Namun, Satpol PP tetap mengambil tindakan tegas.
"Mereka bukanya jam 20.00 - 23.00 Wita karena mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Kita tidak mau tahu alasannya, apabila memang regulasi sudah ada, Satpol PP berhak untuk menegakkan," kata Anis.

Selain itu, ia menambahkan, kafe di Citra Niaga sudah dua kali kedapatan melanggar batas jam operasional selama Ramadan. Sebelum dilakukan tindakan pembubaran, pihaknya juga telah berulang kali menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pelaku usaha. Namun, hingga razia kedua, imbauan tak diindahkan.
Karenanya, apabila petugas kembali mendapati pelanggaran serupa, Anis memastikan akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Samarinda.
"Kalau ketahuan sekali lagi, nanti saya jamin, saya minta surat izin usahanya, biar ditindaklanjuti Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucapnya.
Adapun razia THU ini dilakukan secara gabungan melibatkan lintas unsur, yaitu Dinas Pariwisata, DPMPTSP, TNI, Polri, dan Denpom VI/1 Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....