Kemenkum Kaltim Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Paser
- 27 Feb 2026 21:13 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tanah Grogot - Komitmen mendorong produk lokal menembus pasar global terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis. Langkah ini dilakukan sebagai strategi meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis kearifan lokal. Produk khas daerah dinilai memiliki potensi besar jika mendapat perlindungan hukum yang tepat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Pendampingan dilakukan agar setiap potensi unggulan dapat terinventarisasi dengan baik. Proses percepatan pendaftaran IG menjadi fokus utama dalam penguatan kekayaan intelektual daerah.
“Kami turun langsung ke daerah untuk memastikan setiap potensi unggulan terinventarisasi dengan baik dan siap diajukan,” ujar Muhammad Ikmal Idrus, Jumat, 27 Februari 2026. Ia menilai perlindungan melalui IG dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan pendataan potensi IG di Kabupaten Paser. Tim mengunjungi sentra kerajinan anyaman Pengendaro Uwe Sungai Terik di Tanah Grogot. Kelompok usaha tersebut digerakkan oleh 11 perajin yang aktif memproduksi anyaman berbahan rotan dan bambu lokal.
Produk yang dihasilkan meliputi tas, lemari, tempat padi, sajadah, topi, hingga pot bunga. Motif khas Paser seperti maten punei, botu gamber, dan ikuiesa menjadi ciri pembeda yang berpotensi dilindungi melalui skema IG. Keunikan bahan baku dan pola tradisional menjadi kekuatan utama produk tersebut.
Ketua kelompok perajin, Mardiana, menyebut usaha kerajinan itu telah berjalan sejak 1995 dan melayani pesanan hingga ke Jakarta dan Riau. “Kami berharap kerajinan bernilai budaya ini terus lestari, diteruskan generasi muda, serta mendapat dukungan pemerintah daerah agar berkembang lebih baik,” ujar Mardiana.
Upaya percepatan pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal. Dengan IG, produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi. Pemerintah optimistis langkah ini membuka peluang produk lokal Paser menembus pasar global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....