Tes Urine PJU Polresta Samarinda, 38 Perwira Dinyatakan Negatif Narkoba

  • 27 Feb 2026 14:44 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan tidak ada pejabat utama maupun jajaran Kapolsek yang terlibat penyalahgunaan narkoba, usai pelaksanaan tes urine pada Jumat, 27 Februari 2026 pagi. Tes urine digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda sekitar pukul 09.30 Wita dan diikuti 38 perwira, termasuk Kapolresta.

"Alhamdulillah sekitar 38 orang keseluruhan pejabat utama dan para Kapolsek jajaran tadi kita laksanakan tes urine dan hasilnya negatif semua," kata Hendri.

Ia menegaskan, adanya tes urine ini merupakan bentuk kontrol dan pengawasan internal, khususnya kepada para perwira yang memegang jabatan strategis. Sebab, menurutnya pimpinan harus memberi contoh kepada seluruh anggota dalam upaya pemberantasan narkoba, dimulai dari diri sendiri.

Pelaksanaan tes urine juga diumumkan secara mendadak, lanjut Hendri, demi memastikan hasil tes objektif. "Tanpa ada pemberitahuan untuk persiapan. Jadi, tes dilaksanakan Jumat pagi, saya baru infokan tadi malam, 'besok pagi ke kantor semua kita tes urin'," ujarnya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, usai pelaksanaan tes urine. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Setelah pejabat utama, Hendri menambahkan, tes urine akan dilakukan secara acak kepada seluruh personel. Adapun saat ini, jumlah anggota di Polresta Samarinda, termasuk di Polsek jajaran mencapai sekitar 1.100 personel.

Pelaksanaan tes berikutnya, Kapolresta juga akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Hukum (Sikum), serta Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes).

Apabila ditemukan anggota yang terbukti menggunakan narkoba, Hendri memastikan, ia akan memberi sanksi tegas. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen Polresta Samarinda dalam memastikan seluruh anggotanya bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalimantan Timur akan kita lakukan penindakan secara tegas. Ya, akan kita Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Hendri, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....