ETLE Handheld Berlaku Efektif di PPU
- 27 Feb 2026 10:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam - Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld secara efektif pada Februari 2026. Penerapan ini menjadi bagian dari digitalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, mengatakan ETLE Handheld merupakan terobosan dalam mendukung pelayanan berbasis elektronik. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk meminimalisasi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.
“Mulai Februari 2026 ini, ETLE Handheld sudah kami berlakukan secara efektif. Sistem ini mobile dan lebih fleksibel,” ujar Dedik, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berbeda dengan ETLE statis yang menggunakan kamera tetap dan membutuhkan jaringan aktif selama 24 jam, perangkat ETLE Handheld dioperasikan langsung oleh personel yang telah tersertifikasi. Petugas dapat berpindah lokasi untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalur utama di wilayah PPU.
Dalam mekanismenya, petugas memotret pelanggaran menggunakan perangkat handheld yang terhubung dengan sistem database serta RTMC. Data yang terekam kemudian divalidasi sebelum diterbitkan bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
“Pelanggar selanjutnya menerima bukti pelanggaran berupa QR code untuk pembayaran denda melalui virtual account. Tidak ada lagi transaksi langsung, semua clean and clear,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelanggar diberi waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran tilang. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, kendaraan akan terblokir melalui sistem Samsat sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak, mutasi, maupun balik nama sebelum menyelesaikan kewajiban tilangnya.
Adapun sasaran penindakan mengacu pada tujuh prioritas pelanggaran, seperti melanggar rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, knalpot brong, melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dengan sistem yang lebih dinamis ini, Satlantas Polres PPU berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah kebutuhan, bukan sekadar menghindari tilang,” ujar Dedik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....