Pesona Cafe Pelita 3 Kantongi Izin, Satpol PP Fokus Pengawasan Kesesuaian Usaha
- 22 Feb 2026 09:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menunda rencana penyegelan Pesona Cafe di Jalan Pelita 3 setelah diketahui tempat usaha tersebut telah memiliki izin resmi. Keputusan itu diambil usai Satpol PP menerima tembusan dokumen perizinan pada hari pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).
Ketua Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan agenda awal kegiatan memang untuk melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun situasi berubah setelah dokumen izin usaha diterima pada Sabtu pagi.
“Hari ini sebetulnya agenda kita terkait penyegelan Pesona Cafe Pelita 3. Tetapi tadi sekitar pukul 09.00 pagi saya menerima tembusan izin, artinya Pesona Cafe sudah memiliki izin,” ujar Anis pada Sabtu 21 Februari 2026.
Meski demikian, ia menegaskan izin yang dimiliki bukan untuk operasional hiburan malam, melainkan usaha rumah makan dan penyedia minuman. Dalam dokumen tersebut tercantum klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) 56303 yang membatasi kegiatan usaha hanya pada penyediaan makanan dan minuman.
Menurutnya, aturan KLBI tersebut secara jelas mengunci jenis aktivitas yang diperbolehkan di lokasi usaha. “KLBI-nya itu penyediaan minuman panas maupun dingin yang dikonsumsi di tempat. Selebihnya dari itu sudah tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Dengan adanya izin tersebut, Satpol PP memutuskan menghentikan proses penyegelan sementara. Namun pihak pengelola tetap akan dipanggil untuk memastikan operasional berjalan sesuai perizinan yang berlaku.
“Senin nanti kami akan layangkan surat panggilan ke kantor Satpol PP untuk membuat perjanjian usaha yang dijalankan harus sesuai kode KLBI. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi sesuai perda dan ketentuan yang berlaku,” ujar Anis.
Anis mencontohkan pelanggaran yang dimaksud seperti menghadirkan musik live atau disk jockey yang mengarah pada aktivitas hiburan malam. Apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan, Satpol PP memastikan penertiban lanjutan akan kembali dilakukan sesuai aturan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....