Wali Kota Samarinda Soroti Penertiban Parkir Liar di Kawasan GOR Segiri
- 21 Feb 2026 10:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Selain membuka Wisata Belanja Ramadan 2026, Wali Kota Samarinda Andi Harun turut menyoroti persoalan parkir liar di sekitar kawasan GOR Segiri. Ia menegaskan praktik pungutan di luar ketentuan masih menjadi keluhan masyarakat yang perlu segera ditangani.
Menurut Wali Kota, tarif parkir di tepi jalan umum telah diatur melalui peraturan daerah yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua, tarif resmi ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000. “Kalau tarifnya sudah diatur dalam perda, maka tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” ujar Andi Harun pada Jumat, 20 Februari 2026.
Andi meminta masyarakat tidak memberikan pembayaran melebihi tarif resmi. Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman, warga diminta melaporkan serta mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan penindakan hukum. “Jika ada yang memaksa atau mengancam, silakan direkam dan dilaporkan agar bisa ditindak,” ujarnya.
Pemerintah kota juga berupaya memperbaiki tata kelola parkir melalui penerapan sistem pembayaran non tunai. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus menutup peluang terjadinya pungutan liar di lapangan.
Selain penertiban, Andi Harun membuka peluang pemberdayaan juru parkir liar agar dapat masuk ke dalam sistem resmi pemerintah. Mereka akan diajak bekerja sama dengan skema penghasilan yang lebih layak sesuai standar upah daerah. “Kita ingin jukir tetap bekerja, tetapi mengikuti sistem yang tertib dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar masyarakat tidak dirugikan sekaligus memberikan kepastian pekerjaan bagi petugas parkir. Pemerintah Kota Samarinda juga akan menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di kawasan publik.
Penertiban parkir menjadi bagian dari upaya pembenahan pelayanan publik di kawasan strategis kota, khususnya di sekitar pusat aktivitas masyarakat seperti GOR Segiri. Pemerintah menegaskan penataan parkir dilakukan sebagai langkah konkret menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....