Langgar Izin dan RTRW, Kafe Berkedok THM di Sambutan Disegel

  • 20 Feb 2026 08:41 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kafe berkedok tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Samarinda, akan disegel. Penutupan dilakukan setelah tempat usaha tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.

Rencana penyegelan diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu, 18 Februari 2026, sebagai tindak lanjut penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada Sabtu, 14 Februari 2026 dini hari. Pemerintah menilai usaha tersebut tidak memiliki izin yang sah dan tidak sesuai peruntukan wilayah.

Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, menyebut tempat itu awalnya dilaporkan sebagai angkringan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada izin usaha yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sesuai penjelasan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR), lokasi tersebut memang tidak memenuhi syarat terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Di situ adalah lokasi permukiman yang digunakan untuk usaha UMKM, angkringan atau jualan yang tidak ada kaitannya dengan THM,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Tejo, usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Selain persoalan izin dan tata ruang, pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait keresahan di lingkungan sekitar yang semakin memperkuat alasan penyegelan.

"Tempat hiburan tersebut akan kita segel. Kita sarankan mengurus perizinan baru, khususnya tempat usaha yang sesuai RTRW," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Saat ini, penyidik Satpol PP telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Karena itu, pemilik kafe tidak diikutsertakan dalam rapat koordinasi.

Ia juga menegaskan, pemanggilan pemilik kafe ke kantor Satpol PP bukan untuk bernegosiasi, melainkan bagian dari proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Sebab, pada saat penertiban di lapangan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan legalitas usaha.

"Kami sudah BAP penyidik kepada pemilik. Intinya kami akan lanjutkan di persidangan, tapi kami juga harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk ke persidangan," ujar Anis.

Ia menambahkan, proses hukum dan administrasi akan tetap berjalan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran lain, Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....