Warga Adukan Jalan Kutai Barat–Kutai Kartanegara Rusak di Halo RRI

  • 18 Feb 2026 10:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Barat - Kerusakan jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kutai Barat dan Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi jalan yang rusak dinilai menghambat mobilitas warga serta aktivitas ekonomi, termasuk akses layanan kesehatan.

Perwakilan masyarakat Kubar, Hanyeq, pada Halo RRI menilai jalan nasional seharusnya dirawat secara berkelanjutan agar tidak mengalami kerusakan parah. “Masyarakat berharap jalan nasional ini dirawat dan dipelihara, karena kalau sudah rusak parah proses perbaikannya bisa memakan waktu bertahun-tahun,” ujar Hanyeq. Pada Siaran Halo RRI Selasa 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kerusakan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas warga, bahkan memicu aksi penutupan akses oleh masyarakat di wilayah Bentian. “Penutupan akses oleh warga di Bentian terjadi karena aktivitas truk bermuatan berat mempercepat kerusakan jalan dan menghambat mobilitas masyarakat,” ucapnya.

Aspirasi masyarakat, lanjutnya, telah disampaikan melalui siaran RRI dan diharapkan mendapat perhatian pemerintah. “Kami berharap laporan yang disampaikan melalui RRI dapat diverifikasi dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.

Hanyeq juga mengaku mendukung langkah pemerintah dalam mencari solusi penanganan jalan. Ia bahkan pernah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengatur penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar. “Saya mendukung langkah pemerintah dan pernah mengusulkan agar dibuat peraturan bupati atau peraturan daerah untuk mengatur penggunaan jalan oleh kendaraan berat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Aji Muhammad Fitra Firnanda kepada RRI, menjelaskan kerusakan jalan dari Kukar menuju Kubar telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat karena berstatus jalan nasional. Meski begitu, Pemerintah Provinsi Kaltim, menurutnya, telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum serta mengusulkan peningkatan jalan sejak 2025. “Kerusakan jalan dari Kukar menuju Kubar sudah terjadi beberapa tahun terakhir dan pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan balai besar Kementerian PU,” ujar Firnanda.

Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala perbaikan belum maksimal. “Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor penanganan jalan nasional belum maksimal,” ucapnya.

Terkait pernyataan Menteri PU mengenai kemungkinan sanksi pidana jika jalan dibiarkan rusak, Firnanda menegaskan tanggung jawab harus dilihat dari kewenangan status jalan. “Tidak adil jika beban pidana dibebankan kepada kepala daerah, sementara status jalan tersebut merupakan kewenangan nasional,” ujarnya.

Firnanda juga mengimbau masyarakat menyampaikan laporan kerusakan jalan sesuai kewenangan masing-masing. “Masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan ke dinas terkait, UPTD, atau melalui kanal pengaduan pemerintah provinsi, SP4N Lapor dan Halo RRI,” ucapnya.

Sebagai ruang partisipasi publik, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik setiap hari Senin, Rabu dan Jumat melalui program Halo RRI di Pro1 RRI Samarinda FM 97,6 MHz, pukul 09.00 Wita. Silakan hubungi nomor WA 08115544976 atau melalui google form yang ada di instagram @rripro1samarinda. Suara Anda, Solusi Bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....