Otorita IKN Perketat Penanganan Deforestasi Kawasan
- 09 Feb 2026 12:30 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperketat upaya penanganan deforestasi di kawasan pembangunan ibu kota baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan target ruang hijau dan kawasan lindung tetap terjaga hingga 2045.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, kepada rri.co.id mengatakan, deforestasi di wilayah IKN telah terjadi jauh sebelum pembangunan dimulai. Aktivitas pembukaan lahan untuk industri ekstraktif dan konversi kawasan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekosistem.
Menurut Myrna, pembangunan IKN justru diarahkan untuk mengembalikan fungsi hutan dan menahan laju kerusakan lingkungan. “Kami berupaya menahan laju deforestasi dengan tidak menambah bukaan lahan baru serta menghentikan penerbitan izin baru, termasuk di sektor sawit dan tambang,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Otorita IKN juga melakukan reforestasi dan rehabilitasi kawasan lindung, khususnya pada area yang berada di bawah penguasaan otoritas. Upaya penghijauan turut melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk di kawasan konservasi di sekitar wilayah pembangunan.
Selain itu, penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang memanfaatkan masa transisi pembangunan. Myrna menegaskan, aparat penegak hukum dilibatkan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Data Otorita IKN mencatat, sebelum pembangunan berjalan, deforestasi di wilayah tersebut mencapai ribuan hektare per tahun. Kondisi ini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi agar konsep kota hutan atau forest city dapat terwujud.
“Pembangunan IKN bukan untuk merusak hutan, tetapi mengukuhkan kembali ekosistem yang telah terdegradasi. Karena itu, langkah pengawasan dan pemulihan lingkungan terus diperkuat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengendalian deforestasi menjadi bagian penting dalam memastikan komposisi ruang hijau tetap dominan di kawasan IKN. Target tersebut meliputi 65 persen kawasan lindung, 10 persen area produksi pangan, serta pembatasan pembangunan fisik hanya pada sebagian wilayah yang direncanakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....