Disdukcapil Paser Soroti Pendatang Tak Pindah Domisili
- 09 Feb 2026 09:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, RRI Samarinda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menyoroti masih rendahnya kesadaran penduduk pendatang dalam mengurus pindah domisili. Kondisi ini banyak terjadi pada pekerja sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta dinilai telah berlangsung cukup lama sehingga berpotensi memengaruhi akurasi data kependudukan daerah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Isnaini Yanuardi, mengatakan sebagian besar pendatang beranggapan masa kerja mereka hanya bersifat sementara sehingga memilih tetap mempertahankan alamat domisili asal. Padahal, prosedur pindah datang saat ini relatif mudah dan dapat diproses dalam waktu singkat.
Ia menjelaskan, apabila pendatang belum sempat mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) Warga Negara Indonesia dari daerah asal, Disdukcapil Paser dapat memfasilitasi komunikasi secara daring dengan Disdukcapil setempat.
“Begitu ada respons dari daerah asal, proses pindah datang bisa langsung dilakukan hari itu juga, dan yang bersangkutan dapat langsung memiliki KTP Kabupaten Paser,” ujar Isnaini.
Menurutnya, faktor lain yang memengaruhi rendahnya kepatuhan pendatang adalah regulasi yang masih bersifat anjuran. Dalam ketentuan yang berlaku, penduduk pendatang yang telah tinggal atau bekerja selama dua tahun atau lebih hanya dianjurkan untuk pindah domisili, bukan diwajibkan.
“Kenyataannya, ada pendatang yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di Paser, tetapi belum juga mengurus pindah domisili,” katanya.
Meski demikian, Isnaini mengungkapkan adanya praktik baik dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 2025. Perusahaan tersebut meminta Disdukcapil membuka layanan administrasi kependudukan langsung di lokasi kerja karyawan.
“Perusahaan ini mengambil kebijakan pembayaran gaji melalui Bank Kaltimtara. Otomatis, untuk membuka rekening diperlukan KTP Paser. Dari situ kami langsung memproses pindah datang karyawan,” ucapnya.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat positif karena menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap pentingnya pendataan tenaga kerja, termasuk pekerja nonpermanen. Dengan adanya perpindahan domisili, data kependudukan Kabupaten Paser dapat tercatat lebih akurat.
“Selama ini, pendatang yang tidak pindah domisili secara nyata menambah jumlah penduduk. Namun, dalam basis data kependudukan tidak tercatat karena belum melakukan pindah domisili,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....