Halo RRI: Satpol PP Tindak Pelanggaran di Teras Samarinda

  • 06 Feb 2026 14:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang dan parkir kendaraan di kawasan Teras Samarinda kembali mencuat. Salah satu pendengar program Halo RRI Samarinda, Mamat, menyampaikan kondisi tersebut menyebabkan badan jalan menyempit dan memicu kemacetan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, memberikan penjelasan pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia menyatakan secara administratif kawasan Teras Samarinda berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

Edwin menjelaskan meskipun wilayah tersebut merupakan kewenangan kota, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur tetap memiliki personel yang bertugas di lapangan. Menurutnya, prinsip utama dalam penegakan ketertiban adalah siapa yang paling dekat dengan lokasi kejadian harus segera mengambil tindakan awal.

“Kita bukan lagi bicara soal kewenangan wilayah siapa, tetapi siapa yang bisa menangani terlebih dahulu. Jangan sampai ada pelanggaran di depan mata lalu dibiarkan,” ujar Edwin.

Edwin mencontohkan, dalam kondisi gangguan ketertiban di wilayah perbatasan antardaerah, koordinasi lintas Satpol PP tetap dilakukan. Dalam situasi tersebut, pihak yang berada paling dekat dengan lokasi akan bergerak lebih dulu sambil berkoordinasi dengan daerah terkait.

Menurut Edwin, aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Provinsi Kaltim tidak hanya terkait pedagang kaki lima dan parkir liar. Laporan juga mencakup penggunaan aset pemerintah untuk berjualan, serta berbagai potensi gangguan ketertiban umum lainnya. “Kalau kita bergerak bersama, baik dengan Satpol PP kabupaten dan kota, penanganannya akan lebih efektif. Termasuk juga penertiban miras, perjudian, dan gangguan ketertiban lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Edwin menyebutkan Satpol PP Kaltim juga dilibatkan dalam kerja sama lintas lembaga. Ia menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebagai ruang partisipasi publik, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik setiap hari Senin, Rabu dan Jumat melalui program Halo RRI di Pro1 RRI Samarinda FM 97,6 MHz, pukul 09.00 Wita. Silakan hubungi nomor WA 08115544976 atau melalui google form yang ada di instagram @rripro1samarinda. Suara Anda, Solusi Bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....