Dishub Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan, Tekan Jukir Liar
- 04 Feb 2026 16:01 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda tengah mempersiapkan penerapan sistem parkir berlangganan sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan perparkiran di wilayah perkotaan. Skema ini dirancang untuk menekan praktik juru parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan parkir berlangganan akan dilengkapi dengan stiker khusus yang ditempel pada kendaraan. Stiker tersebut dilengkapi barcode sebagai identitas kendaraan yang terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
“Barcode ini terkait dengan pengampunan pembayaran dan juga pelaporan ke call center,” ujar Hotmarulitua Manalu pada Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, keberadaan barcode akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan apabila terjadi permasalahan di lapangan. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan parkir di Kota Samarinda.
Manalu menyebutkan, penerapan parkir berlangganan masih menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Samarinda melalui rapat dengar pendapat. Setelah mendapatkan persetujuan, sistem tersebut akan diberlakukan di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi parkir yang diperbolehkan.
Dalam skema parkir berlangganan ini, juru parkir tidak lagi digaji secara langsung oleh pengguna kendaraan. Dishub mendorong keterlibatan masyarakat untuk mendukung sistem ini agar berjalan efektif dan menciptakan tertib parkir di ruang publik. “Jalan itu milik pemerintah dan fungsi utamanya adalah lalu lintas umum, bukan ladang bagi jukir liar,” kata Manalu.
Manalu menambahkan, kebijakan parkir berlangganan tidak berlaku di kawasan ritel seperti pusat perbelanjaan dan mal yang telah memiliki pengelola parkir resmi. Sementara itu, sejumlah minimarket telah membayar retribusi parkir secara okupansi kepada pemerintah daerah.
Dishub Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami pemaksaan atau ancaman dari juru parkir liar. Laporan tersebut dapat disertai dokumentasi sebagai bahan penindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....