Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Dharma Kartika IX
- 29 Jan 2026 21:11 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur memastikan pemenuhan hak santunan bagi seluruh korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika IX yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka akibat terjepit kendaraan truk saat kapal dalam kondisi miring.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, mengatakan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban saat ini masih berlangsung. Mengingat para ahli waris berdomisili di Sulawesi Selatan, koordinasi lintas wilayah terus dilakukan.
“Sebagian santunan telah kami serahkan kepada ahli waris, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian administrasi,” ujar Wanda saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Balikpapan, Kamis 29 Januari 2026.
Selain santunan wajib, para korban juga memperoleh santunan tambahan dari anak perusahaan Jasa Raharja, yakni PT Jasa Raharja Putera. Hal tersebut karena kapal yang mengalami kecelakaan merupakan angkutan penumpang umum jenis feri yang mendapatkan perlindungan tambahan.
Branch Manager PT Asuransi Jasaraharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto, menjelaskan bahwa setiap korban meninggal dunia menerima santunan tambahan sebesar Rp75 juta.
“Untuk kerugian kendaraan dan barang muatan, besaran santunan akan disesuaikan dengan golongan kendaraan serta ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.
Jasa Raharja menegaskan seluruh pembayaran santunan dilakukan secara nontunai (cashless) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan apa pun. Untuk memudahkan keluarga korban, petugas Jasa Raharja juga menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung kediaman ahli waris guna proses verifikasi data.
Wanda turut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam penanganan musibah tersebut, mulai dari KSOP, Kepolisian, TNI, Basarnas, pihak rumah sakit, hingga tim DVI. Kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat penanganan korban dan penyaluran santunan sesuai standar layanan (Service Level Agreement).
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan wujud komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk hadir secara cepat dan tepat bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum,” ujar Wanda. (fun)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....