Pemkab PPU Tindak Tambang Galian C Tak Berizin

  • 19 Agt 2025 07:07 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas perusahaan tambang galian C yang masih beroperasi tanpa kelengkapan izin. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan sekitar. Senin (18/8/2025).

Bupati menegaskan bahwa Pemkab telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dampak negatif kegiatan tambang yang tak terkendali, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial.

"Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam, jika masih ada perusahaan yang membandel, kami akan merekomendasikan pencabutan izin operasional dan melibatkan aparat hukum untuk proses lebih lanjut," ujar Bupati.

Dalam waktu dekat, Pemkab akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Tambang yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perwakilan TNI-Polri.

Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan pendataan ulang seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah PPU.

Langkah ini juga diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor tambang, serta untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami tidak anti investasi, tapi semua harus berjalan sesuai aturan, termasuk memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat," ucapnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas tambang mencurigakan yang tidak memiliki papan nama, tidak memiliki izin, atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....