Samarinda Catat Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Kaltim

  • 04 Agt 2025 19:22 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Kota Samarinda mencatat jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual tertinggi dibandingkan dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur. Data tersebut disampaikan oleh Darnadella Yama Sartika, S.Sos., M.Si., dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda dalam program Sudut Tanya Podcast Pro 2 RRI Samarinda baru-baru ini.

Darnadella menyebut tingginya laporan kasus kekerasan seksual menjadi tantangan serius bagi para pendamping dan petugas di lapangan. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual bukan perkara mudah. Idealnya, satu petugas hanya menangani maksimal empat kasus agar kestabilan mentalnya tetap terjaga. Namun, tingginya jumlah kasus di Samarinda memaksa petugas menangani lebih banyak perkara. Untuk mengantisipasi kelelahan psikologis, DP3A menerapkan sistem rotasi dan pemulihan mental bagi para petugas.

“Jika jumlah kasus yang ditangani berlebih, biasanya kami lakukan hipnoterapi atau healing, dan petugas tersebut kami off-kan sementara. Kemudian diganti oleh petugas lain. Kami tidak ingin petugas yang membantu justru mengalami kelelahan berat sehingga mereka pun butuh bantuan,” kata Darnadella kepada RRI.

Dalam menangani korban kekerasan seksual, dibutuhkan empati dan ketahanan emosional yang tinggi, apalagi dalam kasus berat seperti pemerkosaan. Meski demikian, peningkatan laporan juga menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tumbuh untuk tidak lagi diam menghadapi kekerasan.

Bagi warga Samarinda yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual, DP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyediakan layanan gratis. Korban dapat langsung melapor ke kantor UPTD PPA yang beralamat di Jalan Bhayangkara, tepat di belakang Polsek Kota Samarinda.

“Korban bisa datang langsung ke kantor, kemudian dilakukan asesmen dan penanganan kasus. Jika kasus tergolong berat, akan dilakukan pendampingan hukum melalui Banhum kami. Selain itu, korban juga mendapat konseling psikologis tanpa biaya,” ujarnya.

Fasilitas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam melindungi dan mendampingi warga yang menjadi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Pihaknya berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan mencari bantuan agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani secara tepat dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....