Praktik Pernikahan Siri Semakin Tinggi Diakibatkan Penghulu Ilegal
- 21 Feb 2025 12:13 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda baru - baru ini menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas maraknya praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh penghulu ilegal.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya terdapat 17 penghulu resmi yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah, sisanya beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti pada RRI, Praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh penghulu ilegal ini memiliki dampak signifikan terhadap perempuan dan anak, Anak - anak dari pernikahan tersebut seringkali tidak memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, sehingga menghambat akses mereka terhadap hak - hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jum’at (21/2/2025)
“Dalam pernikahan siri Istri tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, terutama dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya.
Menanggapi masalah ini, DPRD Kota Samarinda berencana untuk mengkaji lebih dalam terkait aturan mengenai penghulu ilegal, termasuk kemungkinan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta memperjelas aturan hukum terkait pernikahan di Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....