Pemerintah Kota Samarinda Tertibkan Reklame Tidak Berizin
- 18 Feb 2025 13:05 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Pemerintah Kota Samarinda laksanakan penertiban sekaligus pemasangan stiker wajib membayar pajak reklame.
Hal itu dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tanggung jawab membayar pajak reklame.
Asisten III Dr. H. Ali Fitri Noor, M.M., saat pimpin apel gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor Satuan polisi Pamong Praja Samarinda menekankan pentingnya penegakan peraturan terkait reklame, untuk mendukung pendapatan daerah dan ketertiban umum. Senin (17/2/2025).
Adapun lokasi strategis penertiban menyasar di Simpang Jalan S. Parman, Mall Lembuswana, Letjend Suprapto, Juanda, P. Antasari, Jalan Hasan Basri, Ahmad Yani, Jalan D. I. Panjaitan, PM. Noor, dan M. Yamin, Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Bhayangkara, Jalan Awang Long, Jend. Sudirman, KH. Khalid, P. Diponegoro, dan jalan Agus Salim.
Diharapkan dengan adanya penertiban tersebut, pelaku usaha akan lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak reklame demi kemajuan dan pembangunan Kota Samarinda.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut hadir Kasatpol PP, Kabid Trantibum, Kabid PPUD, Kasi Ops, Kasi PPNS, Anggota Satpol PP, Lurah Kelurahan Pasar Pagi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Diskominfo Kota Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....