Pemkot Samarinda Atur THM Saat Ramadhan 1446H

  • 09 Feb 2025 11:38 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengumumkan pengaturan jam operasional untuk tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pengaturan jadwal tersebut mulai diberlakukan tiga hari sebelum memasuki bulan Ramadhan, tepatnya pada H-3 Ramadhan tahun ini.

Asisten 1 Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ridwan Tasa, menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional THM menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami memutuskan untuk mengatur jam operasional tempat hiburan malam agar lebih memperhatikan sensitivitas umat Muslim yang sedang melaksanakan puasa," ujar Ridwan Tasa saat wawancara RRI Minggu, 9-2-2025.

Menurut Ridwan, THM yang biasa beroperasi hingga larut malam akan diberlakukan pembatasan jam buka, agar tidak mengganggu umat yang tengah beribadah maupun yang sedang beristirahat. "Kami ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadhan dapat dilalui dengan suasana yang lebih khusyuk dan nyaman bagi umat Muslim," ujarnya.

Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pihak Pemkot telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik. "Kami juga berharap agar para pengusaha hiburan malam dapat menghormati kebijakan ini demi menjaga keharmonisan sosial di bulan suci," kata Ridwan. ( Rudi )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....