Teriaki Tambang Ilegal, Warga Kubar Surati Presiden dan Kapolri

  • 03 Jan 2023 05:59 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Warga kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kaltim mulai ‘beteriak’ di media sosial. Mereka ramai-ramai mengadu soal tambang batu bara yang diduga illegal dan kian marak di Kutai Barat.

Bahkan warga berani mengirim surat terbuka untuk Presiden, Kapolri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya truk-truk pengangkut batu bara hilir mudik di jalan umum hampir tiap hari sejak 4 bulan lalu.

Terbaru rombongan komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat juga menemukan tumpukan batu bara di Pelabuhan Jelemuk, kecamatan Tering yang diduga tanpa izin.

“Mohon ditindaklanjuti temuan Komisi 3 DPRD kabupaten Kutai Barat ini,” tulis Alsiyus, salah satu warganet di media sosial face book, Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:

Tumpukan Batu Bara Diduga Ilegal, DPRD Panggil Pemerintah

Dalam surat terbuka itu Alsiyus melampirkan video yang lebih dulu diunggah Yahya Marthan, anggota DPRD Kubar.

Video berdurasi 57 detik itu menampilkan tumpukan batu bara yang diduga berasal dari tambang rakyat yang kerap disebut tambang koridor.

“Jangan sampai hal seperti ini diabaikan dan dipetieskan karena jelas tambang batu bara ilegal menghancurkan masa depan bangsa Indonesia,” sebutnya.

Menurut Alsiyus, tambang illegal yang tengah disorot publik mestinya harus jadi atensi aparat penegak hukum. Sebab sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Jangan sampai kekayaan bangsa Indonesia hilang dicuri di depan mata para oknum....., Jangan sampai bilang tidak tahu karena kami masyarakat sudah kasih tau ada hal seperti ini,” lugas pegiat media sosial tersebut.

Selain itu, Alsiyus juga menyoroti tumpukan batu bara dekat intake PDAM di Karang Rejo kampung Sendawar kecamatan Barong Tongkok.

Beberapa foto udara juga terlihat jelas tumpukan batu bara dekat pemukiman warga.

“Mohon ditindaklanjuti laporan surat terbuka melalui media sosial Facebook ini, krna ada tumpukan batu bara diduga ilegal dalam jumlah banyak ± 30 ribu ton yang sengaja ditumpuk di hulu PDAM di Kutai Barat yg jaraknya hanya ±500 meter saja,” tulis Alsiyus dalam surat terbuka dengan tujuan presiden hingga Kapolri dan sejumlah pejabat negara di tanah air.

Dia mengaku kasihan dengan masyarakat yang hari-hari ‘makan’ debu akibat hilir mudik truk pengangkut emas hitam tersebut.

“Kita masyarakat Kubar sudah kebingungan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal yang semakin marak dan merajalela tanpa tindakan,” tukasnya.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kutai Barat, Yahya Martan berserta anggota Dewan Komisi 3 dan sejumlah pejabat Pemkab Kubar melakukan sidak ke Pelabuhan Jelemuk, Kecamatan Tering (28/12/2022). Foto:FB Yahya Marthan.

Sementara itu DPRD Kabupaten Kutai Barat segera mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah guna membahas temuan tumpukan batu bara yang diduga illegal di sejumlah tempat.

Salah satunya di Pelabuhan Jelemuk kecamatan Tering yang sempat disorot komisi 3 sejak akhir tahun lalu.

“Karena itu kan menjadi salah satu pertanyaan kita, kok mereka menggunakan pelabuhan Jelemuk itu tanpa ada konfirmasi ke pihak pemerintah, makanya kita akan memanggil mereka yang di aset Pemkab itu,” ujar Ketua DPRD Kubar, Ridwai.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku rapat kerja dengan pemerintah perlu dilakukan demi mamastikan aset pemerintah tidak dimanfaatkan tanpa izin.

Pasalnya wakil rakyat mensinyalir bongkar muat batu bara oleh salah satu perusahaan itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Kita ingin minta penjelasan kenapa kok bisa (Pelabuhan) digunakan orang tanpa ada izin dari pemerintah,” tegas Ridwai.

Sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat melakukan sidak ke pelabuhan Jelemuk kecamatan Tering akhir 2022 lalu.

Saat mendatangi lokasi tersebut, rombongan dewan menemukan tumpukan batu bara yang diduga tanpa izin.

“(Pelabuhan) ini adalah asset pemerintah kabupaten Kutai Barat dari hibah PT KEM (Kelian Equtorial Mining) yang belum dimanfaatkan. Namun kondisi saat ini ada penumpukan batu bara. Apakah ini sudah memiliki izin atau belum menjadi sebuah pertanyaan bagi kami komisi tiga yang sedang berkunjung ke lokasi saat ini,” terang anggota DPRD Kubar, Yahya Marthan dalam rekaman video yang diunggah di sosial media dan sudah mendapat izin ditayangkan media.

Mantan Sekda Kubar ini mengatakan berdasarkan informasi pemerintah ada beberapa perusahaan swasta yang ingin menyewa pelabuhan Jelemuk.

Namun belum ada izin operasional sebagai pelabuhan atau terminal khusus dari pejabat berwenang.

Hal itu yang memperkuat dugaan anggota dewan bahwa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jelemuq memang illegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....