UMP dan UMSP Kaltim 2025 Diumumkan, Kenaikan 6,5%
- 11 Des 2024 17:51 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025, dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024. Sementara itu, UMSP Kaltim 2025 berlaku untuk sektor-sektor tertentu dengan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rincian UMSP Kaltim 2025 mencakup sektor-sektor strategis, di antaranya: Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) sebesar Rp 3.633.003,48, Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” ucap Akmal. Keputusan tersebut, lanjut Akmal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Dengan kenaikan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing dunia usaha. Akmal juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, terutama di sektor-sektor penting.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....