Zakat dan Hak Disabilitas dalam Perspektif Akademisi

  • 18 Mar 2026 06:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjelang perayaan Idulfitri menuntut pemahaman mendalam agar penyalurannya tepat sasaran. Penting juga untuk membedakan antara pos zakat yang bersifat wajib dan mengikat dengan instrumen infak atau sedekah yang lebih fleksibel.

Menurut akademisi dari Universitas Mulawarman, Juli Nurdiana, dalam siaran Ruang Disabilitas pada Sabtu 14 Maret 2026, masyarakat harus mengetahui atas delapan golongan penerima zakat (asnaf) dalam menentukan jenis bantuan yang berhak diterima. Hal ini juga berlaku bagi penerima bantuan yang merupakan penyandang disabilitas.

"Pos-pos zakat, infak, dan sedekah itu berbeda. Artinya ada memang beberapa pos asnaf itu yang memang untuk zakat yang kita enggak boleh ganggu gugat gitu bahasanya. Uang zakat itu hanya untuk mereka. Tapi kalau untuk infak dan sedekah bisa kita kembangkan gitu dengan berbagai model," kata Juli.

Berdasarkan Al Quran kandungan Surat At-Taubah ayat 60, Juli menjelaskan bahwa status penyandang disabilitas perlu dikategorikan secara cermat apakah mereka masuk dalam golongan fakir atau miskin. Fakir didefinisikan sebagai individu yang benar-benar tidak memiliki kekuatan atau kemampuan mencari nafkah, sementara miskin adalah mereka yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup memenuhi hak dasar.

"Kawan-kawan penyandang disabilitas itu kita kategorikan lagi apakah mereka nanti memiliki kondisi yang memungkinkan mereka masuk dalam dua kategori tersebut. Kalau memang iya, maka dia berhak mendapatkan zakat gitu. Tapi kalau tidak, maka kita ambilkan alokasinya dari sedekah," ujarnya.

Menurutnya, bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi untuk diberdayakan, alokasi sedekah bisa dikembangkan dengan model pemberdayaan produktif. Hal ini dikarenakan bantuan tersebut lebih bisa dimanfaatkan untuk perkembangan hidup ke depannya dibandingkan sekadar bantuan konsumtif sekali jalan.

Ia juga membedah akar tanggung jawab sosial dalam Islam yang berlapis, mulai dari keluarga, kerabat, hingga masyarakat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pada tingkat tertinggi, pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan adalah kewajiban mutlak negara.

Negara memiliki peran sentral dalam memastikan kelangsungan hidup kelompok disabilitas melalui skema perlindungan sosial yang komprehensif. Negara tidak hanya bertugas memberikan bantuan materi setiap hari, tetapi juga harus menciptakan ekosistem yang memungkinkan penyandang disabilitas untuk bisa berdaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....