Berantas Pungli, Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar Selama Ramadan
- 10 Mar 2026 22:34 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Guna menjaga ketertiban kota selama bulan suci Ramadan, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia parkir liar pada Selasa 10 Maret 2026.
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Barat. Fokus utama razia berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang kerap menjadi lokasi aktivitas juru parkir (jukir) liar.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata kota sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir.
“Keberadaan jukir liar sangat dikeluhkan masyarakat. Mereka sering muncul tiba-tiba saat pengunjung keluar dari toko, kemudian menarik tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir,” ujar Bastian.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menurunkan personel berpakaian sipil untuk memantau pergerakan target secara diam-diam. Langkah ini dilakukan guna mencegah para jukir liar melarikan diri saat razia berlangsung.
Meski demikian, sempat terjadi penolakan dari beberapa oknum jukir. Petugas mencatat sedikitnya empat jukir liar terjaring di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara beberapa lainnya sempat meloloskan diri dengan alasan mengambil identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah.
Berdasarkan data Dishub Balikpapan, saat ini terdapat sekitar 220 jukir binaan resmi. Para petugas parkir tersebut wajib dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA), rompi resmi, serta karcis parkir yang sah. Bahkan, sebagian jukir binaan telah mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai.
Bastian mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir setiap kali melakukan pembayaran. Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara jukir resmi dan jukir liar.
Selain merugikan masyarakat, keberadaan jukir liar juga dinilai dapat menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sebagai langkah pembinaan, para jukir yang terjaring razia akan didata dan diberikan penyuluhan. Dishub Balikpapan berencana merangkul mereka untuk menjadi mitra resmi di bawah binaan pemerintah, sehingga penataan parkir di Kota Beriman dapat semakin tertib, rapi, dan transparan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....