Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR
- 02 Mar 2026 16:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Penajam Paser Utara membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya bagi pekerja hingga 27 Maret 2026. Layanan ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko pengaduan tersebut beroperasi mulai Senin 2 Maret 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Penajam Paser Utara, Jalan Provinsi Km 3 Penajam. Layanan dibuka hingga setelah Lebaran guna mengantisipasi laporan keterlambatan, kekurangan, maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan posko ini menjadi sarana resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR dan BHR. “Posko ini aktif sampai setelah Lebaran. Kalau ada karyawan yang THR-nya terlambat, tidak sesuai, atau tidak dibayarkan, bisa melapor,” ujarnya di Penajam, Senin 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disnakertrans PPU maupun melalui nomor layanan yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk mekanisme mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Disnakertrans PPU juga telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Perusahaan diminta menyiapkan dana THR sejak 14 hari sebelum hari raya dan membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menurut Juzlizar, besaran THR mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta masa kerja pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi. “Besaran THR mengacu pada UMK. Kami berharap perusahaan patuh agar tidak menimbulkan persoalan menjelang hari raya,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan posko pengaduan ini juga sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak normatif pekerja. Disnakertrans PPU berharap perusahaan dapat membayarkan THR dan BHR sesuai ketentuan sehingga suasana menjelang hari raya tetap kondusif dan harmonis.
Pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR dapat mendatangi langsung posko pengaduan di Kantor Disnakertrans PPU atau menghubungi narahubung yang telah disediakan, yakni Juzlizar Rakhman di 0813 4667 9877.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....