Pemkot Samarinda Larang Gerai Zakat di Trotoar
- 22 Feb 2026 03:51 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melarang pendirian gerai zakat maupun layanan penukaran uang di trotoar dan fasilitas umum selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Syamsu Nur, mengatakan praktik penukaran uang di ruang terbuka kerap menimbulkan persoalan, baik dari sisi keamanan maupun teknis pelaksanaan di lapangan.
“Penukaran uang lebaran ini sering menjadi masalah di Kota Samarinda, terutama terkait aspek keamanan dan pengaturan teknisnya,” ujarnya di Samarinda, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat melakukan penukaran uang melalui lembaga perbankan resmi. Pemerintah kota akan berkoordinasi dengan seluruh bank yang beroperasi di Samarinda guna menyiapkan mekanisme layanan penukaran uang selama Ramadan.
“Insyaallah pada minggu pertama bulan puasa kami akan mengundang semua bank di Kota Samarinda untuk berdiskusi dan menyusun standar layanan penukaran uang,” katanya.
Menurut Syamsu, pembahasan juga mencakup pengaturan batas nominal penukaran per orang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kekurangan pecahan uang kecil sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik penukaran tidak resmi.
“Kami ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga,” ucapnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan aman, sekaligus memastikan layanan penukaran uang berjalan sesuai aturan melalui jalur resmi perbankan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....