Kemenag Kaltim Ingatkan Umat Berzakat Lewat Lembaga Resmi
- 09 Feb 2026 08:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur mengimbau masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga amil zakat resmi dan berizin agar tepat sasaran serta sesuai ketentuan syariah, terutama menjelang Ramadan.
Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menjelaskan di Kalimantan Timur terdapat dua jenis lembaga pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Ia menekankan, penyaluran melalui lembaga resmi penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta pendistribusian kepada mustahik sesuai ketentuan. Selain itu, lembaga berizin juga memiliki sistem pendataan penerima sehingga bantuan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
| Baca juga: Keutamaan Zakat di Bulan Ramadan |
Masyarakat diharapkan semakin selektif dalam memilih lembaga penyalur zakat dengan memastikan legalitas serta izin operasionalnya dari Kementerian Agama. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola zakat di daerah agar manfaatnya lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Baznas itu adalah lembaga pemerintah non-struktural. Seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki Baznas,” kata Munawwarah saat ditemui, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain Baznas, terdapat pula lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Kaltim telah memberikan izin kepada sekitar 17 lembaga amil zakat.
“Dari 17 lembaga itu, ada tiga yang berskala kabupaten/kota, satu berskala provinsi, sisanya merupakan LAZ perwakilan atau LAZ nasional,” kata Munawwarah.
Munawwarah menegaskan, lembaga zakat perwakilan tidak bisa membuka kantor sembarangan tanpa izin dari Kementerian Agama.
“Mereka wajib melapor ke Kanwil Kemenag sebelum membuka kantor perwakilan. Kami minta persyaratan, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan,” katanya.
| Baca juga: Ramadan Sendawar Sarat Wadai dan Toleransi |
Proses perizinan tersebut, menurut dia, tidak dilakukan secara instan. Kanwil Kemenag juga melakukan penelusuran tambahan untuk memastikan kredibilitas lembaga zakat yang mengajukan izin.
“Kami cari informasi juga, misalnya pusatnya di mana. Kami hubungi pusatnya atau Kemenag setempat. Jadi tidak serta-merta setelah berkas lengkap langsung kami keluarkan izin,” ujarnya.
Dalam hal penyaluran zakat, Munawwarah menekankan bahwa lembaga zakat wajib menyalurkan dana sesuai dengan delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Zakat itu hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf, seperti fakir miskin, fisabilillah, penuntut ilmu, dan gharim atau orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayar. Tidak boleh keluar dari delapan asnaf tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Kanwil Kemenag Kaltim terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga zakat yang telah berizin. Jika pengawasan lapangan tidak memungkinkan, Kemenag melakukan pembinaan melalui forum dan evaluasi berkala.
Munawwarah juga menegaskan, pengelolaan zakat diawasi secara ketat melalui berbagai mekanisme audit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....