Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla Seluas 2.263 Hektare
- 14 Sep 2026 13:47 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari 47 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total area terdampak mencapai 2.263 hektare.
Tindakan tegas tersebut ditegaskan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla bersama Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36 di Kalimantan Timur, Senin, 14 September 2026.
Polda Kaltim memastikan proses hukum berlaku tanpa pandang bulu terhadap pelaku individu maupun korporasi, baik atas motif kesengajaan membuka lahan maupun akibat kelalaian.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga pendekatan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Kapolda Kaltim.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memproses setiap pelanggaran berdasarkan bukti material hasil penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi, termasuk terkait isu kebakaran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih memerlukan pembuktian hukum konkret.
Sebagian besar kasus bermula dari metode pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau keras menghentikan praktik tersebut karena dampaknya merugikan ruang hidup publik secara luas.
Mitigasi diperkuat melalui kerja sama lintas instansi—melibatkan TNI, BPBD, pemerintah daerah, tokoh adat, serta kalangan swasta—guna memastikan kesiapsiagaan dari fase pencegahan hingga pemadaman terkendali dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....