Mendagri Larang Bakar Lahan tanpa Pengecualian akibat Karhutla

  • 05 Sep 2026 19:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Pemerintah pusat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga memperketat pengawasan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Langkah ini diambil setelah data satelit NASA-NOAA 20 (SiPongi) mendeteksi lonjakan 1.842 titik panas (hotspot) di lima provinsi Kalimantan, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan bahwa karhutla tidak hanya ditangani oleh daerah masing-masing, tetapi juga ditangani oleh pemerintah pusat. "Ada BNPB, TNI, Polri, dan Basarnas yang semuanya turun. Kementerian Kehutanan juga bergerak bersama," ujar Tito pada kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Sabtu, 5 September 2026.

Semua pemangku kepentingan (stakeholder) bergerak dalam penanganan karhutla di Kalimantan. Menurut Tito, hal ini merupakan bentuk sinergi antara daerah dan pusat yang sudah dilakukan demi mengatasi karhutla. Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah meninjau langsung lokasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan dilanjutkan ke Sumatra Selatan.

Tito pun menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang sudah terjadi harus segera dipadamkan. "Kedua, jangan sampai ada titik api baru, terutama yang sengaja dibakar," ujar Tito.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2 yang mengecualikan pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal 2 hektare demi kearifan lokal. Namun, Tito menekankan bahwa ia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melarang pembakaran lahan tanpa pengecualian karena dapat menyebabkan bencana.

"Dasar saya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang posisinya lebih kuat dalam situasi darurat dibandingkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Mendagri.

Penegasan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan ini diwujudkan melalui pengerahan puluhan armada udara dan satgas darat. Guna meredam eskalasi api di lahan gambut yang sulit dijangkau, pemerintah pusat mengerahkan operasi masif yang terintegrasi. Sebanyak 34 unit armada udara dikerahkan khusus untuk melakukan pengeboman air (water bombing) langsung pada titik api, 19 unit armada udara difokuskan untuk patroli serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna memicu hujan buatan di area rawan.Selain itu, ribuan personel gabungan yang terdiri atas Satuan Manggala Agni Kemenhut, TNI, Polri, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) disiagakan 24 jam untuk melakukan pemadaman darat dan verifikasi lapangan (groundcheck).

Tidak hanya fokus pada pemadaman, pemerintah pusat juga menindak tegas pelaku pembakaran. Kementerian Lingkungan Hidup resmi menyegel 21 badan usaha yang terindikasi terlibat dalam kasus karhutla di tujuh provinsi akibat besarnya kerugian yang ditimbulkan dari sisi ekonomi, kesehatan, hingga terganggunya habitat flora dan fauna.

"Jadi, saya membuat instruksi kepada kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan tanpa pengecualian karena situasinya darurat (emergency)," kata Tito.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....