MUI Ingatkan Ketentuan Berpakaian saat Karnaval dan Pawai HUT Kemerdekaan

  • 11 Agt 2026 06:48 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan berpakaian saat mengikuti berbagai kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai yang digelar menjelang maupun pada 17 Agustus.

Melalui Komisi Fatwa MUI, lembaga tersebut menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan hukumnya haram menurut ketentuan syariat Islam. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perempuan yang sengaja mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti laki-laki.

Melansir situs resmi MUI, Senin 10 Agustus 2026, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan laki-laki tidak diperbolehkan berpenampilan atau mengenakan busana yang secara khusus menjadi pakaian perempuan. Begitu pula sebaliknya.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau memakai busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang memakai atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz.

Abdul Muiz menjelaskan, perilaku tersebut masuk dalam kategori tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika seseorang tampil di hadapan publik.

Muiz mengatakan perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan berbagai aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan Agustusan dapat diisi dengan aktivitas yang mempererat persaudaraan, menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan, serta mendorong masyarakat memberikan kontribusi positif bagi bangsa.

Namun, dia menilai pelaksanaan sejumlah kegiatan di ruang publik, termasuk karnaval dan pawai, terkadang belum sepenuhnya memperhatikan batasan etika maupun ketentuan agama.

MUI mendasarkan pandangan tersebut pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.

Menurut Muiz, ketentuan mengenai tasyabbuh tidak dibatasi oleh tempat pelaksanaannya. Artinya, larangan tersebut dinilai tetap berlaku ketika seseorang berada di lingkungan pribadi maupun tempat umum, seperti panggung pertunjukan, jalan raya, hingga kegiatan karnaval.

Selain aspek keagamaan, Muiz turut menyoroti konsekuensi sosial yang menurutnya dapat muncul dari penggunaan busana lawan jenis. Ia menilai perkembangan tren tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat dikaitkan dengan penyebaran agenda tertentu yang disebutnya sebagai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

“Penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks tertentu pada masa sekarang dinilai dapat dipandang sebagai bagian dari kampanye yang berkaitan dengan LGBT. MUI menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam serta norma sosial yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Pada prinsipnya, MUI tidak mempersoalkan masyarakat menggelar kegiatan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan. Namun, lembaga tersebut mengingatkan agar berbagai kegiatan, termasuk karnaval dan perlombaan, tetap diselenggarakan dengan memperhatikan norma agama, etika, serta ketertiban umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....