Kemenkes Ubah Akreditasi Rumah Sakit, Tingkat Kesembuhan Pasien Jadi Tolok Ukur

  • 01 Agt 2026 07:38 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan pada sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia dengan mengedepankan penilaian berdasarkan hasil klinis (clinical out come).

Kebijakan tersebut diterapkan seiring upaya pemerintah dalam mengefisienkan pengeluaran di sektor kesehatan guna menekan laju inflasi biaya layanan medis, sekaligus memperkuat aspek keselamatan bagi pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, langkah pengendalian biaya dilakukan melalui sentralisasi pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat. Menurutnya, sistem ini mampu membuat proses pengadaan yang lebih terbuka, akuntabel, dan efisien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan efisiensi tersebut nantinya juga akan diterapkan di seluruh rumah sakit daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta. Langkah ini diharapkan mampu menekan harga obat serta alat kesehatan sehingga lebih terjangkau di seluruh Indonesia.

"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," kata Budi di Jakarta, Minggu 26 juli 2026

Menurut Kementerian Kesehatan, kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran belanja farmasi pada tahap awal yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Selain meningkatkan efisiensi dalam pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Kemenkes juga melakukan perubahan pada sistem penjaminan mutu rumah sakit. Mekanisme akreditasi kini tidak lagi hanya bertumpu pada penilaian administratif yang dilakukan setiap lima tahun.

Sebagai gantinya, kualitas rumah sakit akan dipantau secara berkelanjutan melalui hasil pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Penilaian tersebut mencakup indikator seperti tingkat keberhasilan pengobatan dan keselamatan pasien atau survival rate.

Budi menegaskan bahwa mutu rumah sakit harus dibuktikan melalui hasil layanan kesehatan, bukan sekadar kelengkapan dokumen administrasi. Rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan tindakan medis tinggi dapat dikenai penurunan status akreditasi sebelum masa penilaian berikutnya sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain itu, sebanyak 1.214 rumah sakit swasta atau sekitar 71,4 persen telah memenuhi 12 indikator Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Sementara itu, sebanyak 1.587 rumah sakit swasta telah mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi layanan kesehatan berbasis digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....