Geser Paradigma Penindakan menuju Rehabilitasi Kompulsori

  • 27 Jun 2026 21:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, di tandai dengan sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN) publik yang di gelar di kota Balikpapan pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu , mengatakan, paparan yang disampaikan terkait rehabilitasi dari sudut pandang kepolisian." Perspektif terkait rehabilitasi dari sudut pandang kepolisian sangat menarik untuk diperbincangkan karena selama ini teman penyidik, khususnya yang berada di Ditresnarkoba Polda Kaltim baik dari tingkat Polres atau Polresta selalu hanya menggunakan penegakan saja," ucapnya.

Polisi selama ini kata Romy bekerja hanya melakukan tindakan dan ungkap kasus ditunda Reserse sesuai indikator kinerja tentu hal ini menjadi wajib. Namun sejak dipimpin olehnya sejak 19 Januari 2026, instansi ini resmi menggeser paradigma lama yang melulu berfokus pada penindakan hukuman (retributive justice) menuju pendekatan pemulihan (restorative justice).

"Selama ini, indikator kinerja penyidik reserse narkoba di tingkat Polda maupun Satresnarkoba Polres jajaran dinilai berdasarkan parameter angka pengungkapan kasus, penyelesaian perkara, dan penerbitan SP2HP," ucapnya. Hal tersebut membuat isu rehabilitasi kerap terabaikan, dan muncul anggapan keliru di kalangan penyidik bahwa rehabilitasi mutlak merupakan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) semata.

Guna mendobrak sekat tersebut, jajaran Ditresnarkoba Kaltim melakukan serangkaian kunjungan langsung dan audiensi ke berbagai fasilitas rehabilitasi. Di antaranya adalah IPK Hapsa di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, Puskesmas Mekarsari, Balai Besar Rehabilitasi Narkotika BNN RI Tanah Merah, serta BNN Kota Balikpapan. Langkah proaktif ini berhasil membuka mata para penyidik mengenai vitalnya peran kepolisian dalam ekosistem rehabilitasi.

Menggagas Pilar "Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi" Sebagai wujud nyata perubahan paradigma, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagas program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi).

Kepolisian memosisikan diri sebagai pintu gerbang utama dalam skema rehabilitasi wajib (compulsory/mandatory) yang melibatkan daya paksa negara, berbeda dengan skema sukarela (voluntary) di mana pengguna datang atas kesadaran sendiri.

"Dalam skema compulsory ini, penyidik dituntut cermat dalam memilah profil pelaku. Pelaku yang terlibat jaringan pengedar, berstatus residivis, atau menguasai barang bukti di atas 1 gram tetap akan diproses hukum secara tegas. Sebaliknya, bagi penyalahguna yang murni sebagai korban dengan barang bukti di bawah 1 gram, hasil tes urine positif, serta tidak terlibat jaringan akan diarahkan ke jalur pemulihan medis dan sosial," ujar Romy.

Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen bersama untuk mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Aksi nyata dari kolaborasi ini langsung membuahkan hasil pada bulan Juni 2026. Untuk pertama kalinya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sukses merujuk seorang residen (sebutan bagi peserta rehabilitasi) berinisial AA ke IPWL Puskesmas Mekarsari melalui skema compulsory.

Langkah progresif ini membuktikan bahwa hukum pidana modern tidak lagi sekadar menjebloskan orang ke dalam penjara. "Lewat program PILAR, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menunjukkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, utuh, dan solutif dalam menyelamatkan generasi bangsa dari belenggu narkotika," ungkap Dirresnarkoba ini.

Turut hadir Kepala BNN Kota Balikpapan, Ketua Tim Kerja PTM dan Keswa Dinas Kesehatan kota Balikpapan. Kegiatan yang digagas oleh Kesbangpol kota Balikpapan ini diikuti peserta perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, Duta Narkoba, Tim penggerak PKK dan tokoh masyarakat. Mengangkat tema "Ayo rehab! pulih, Bangkit dan kembali Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045".

Selain itu narasumber lainnya , Kepala BBN Kota Balikpapan memaparkan terkait Rehabilitasi Narkoba : Hak Pemulihan dan layanan asesman terpadu di kota Balikpapan dan dari Dinas Kesehatan kota Balikpapan menjelaskan terkait Penguatan peran IPWL dalam pelayanan rehabilitasi narkotika di Kota Balikpapan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....