MUI Respons Penolakan Regulasi LGBT dari 37 Organisasi Masyarakat Sipil

  • 25 Jun 2026 08:44 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi penolakan 37 organisasi masyarakat sipil terhadap desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Sebelumnya, MUI mendorong agar pelaku dan pihak yang mengampanyekan LGBT mendapatkan hukuman berat hingga menetapkan sanksi pidana. Hal ini lantas menuai beragam pro dan kontra.

Cholil Nafis pun menjelaskan, ia tidak bermaksud untuk memusuhi orang yang terlibat LGBT. Ia justru menyebut, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perilaku yang melanggar nilai moral

"Cukup dengan melihat tentang kenormalan saja bahwa ini orang sedang kena penyakit yang harus disembuhkan, bukan di musuhi, bukan, disembuhkan. Kita sayangi mereka dengan kita luruskan kembali," ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus MUI Provinsi Kalimantan Timur di Kompleks Kantor Gubernur, Selasa 23 Juni 2026.

Cholil mengatakan, orang yang mengalami kondisi tersebut perlu dirangkul dan dibantu, bukan dikucilkan. Namun, pendampingan itu juga tidak berarti membenarkan perilaku yang dinilai menyimpang.

Ia pun mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah untuk berkolaborasi menjaga nilai moral di lingkungan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembinaan sesuai nilai dan norma yang ada.

Di samping itu, Cholil juga berharap pemerintah terus mendukung program-program dakwah dan pembinaan umat yang dijalankan MUI.

"Perlu kemitraan yang kuat untuk menjaga moral dan kewarasan. Di antaranya keberpihakan pemerintah terhadap misi besar Majelis Ulama, termasuk memberikan dukungan yang cukup kepada MUI," kata dia, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....