OIKN Mulai Hijaukan Eks Tambang Ilegal Seluas 1,6 Hektar di Samboja Barat

  • 18 Jun 2026 10:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memulai langkah konkret pemulihan lingkungan dengan melakukan revegetasi di lahan bekas tambang ilegal di Sungai Seluang, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan seluas 1,6 hektare tersebut akan dijadikan demplot atau area percontohan rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman berbagai jenis tanaman cepat tumbuh.

Program ini menjadi bagian dari komitmen OIKN dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan revegetasi di Sungai Seluang merupakan langkah awal pemulihan kawasan bekas tambang ilegal yang selama ini meninggalkan lahan terbuka dan rentan terhadap degradasi lingkungan.

"Revegetasi di Sungai Seluang merupakan langkah awal pemulihan kawasan bekas tambang ilegal yang berada dalam delineasi IKN. OIKN akan terus melakukan penanaman pada lahan-lahan kritis dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai mitra pembangunan," ujar Myrna.

Menurutnya, pemulihan kawasan tidak hanya berfokus pada penghijauan semata, tetapi juga bertujuan mengembalikan fungsi alam yang hilang akibat aktivitas pertambangan. Dengan hadirnya kembali tutupan vegetasi, kawasan tersebut diharapkan mampu mendukung keberlangsungan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah IKN.

Myrna menjelaskan, upaya rehabilitasi lingkungan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan agar dapat kembali menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Selain itu, keberadaan lahan yang pulih juga diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Pemilihan tanaman cepat tumbuh dalam demplot revegetasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan lahan. Keberhasilan program tersebut nantinya akan menjadi model yang dapat diterapkan pada lokasi-lokasi bekas tambang lainnya di wilayah IKN.

Melalui program revegetasi ini, OIKN menegaskan komitmennya untuk mengubah kawasan yang sebelumnya rusak menjadi ruang hijau produktif, sekaligus mendukung visi pembangunan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....