Soal Iuran KORPRI, Zudan Arif Pastikan Tak Ada Lagi Setoran ke Pusat
- 21 Mei 2026 07:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KORPRI nasional tidak lagi memungut iuran dari anggota maupun pengurus daerah.
Pernyataan itu disampaikan Zudan usai Pengukuhan Dewan Pengurus (DP) KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2026–2031 di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Zudan, iuran anggota yang dipungut di masing-masing instansi sepenuhnya dikelola oleh unit atau lembaga tempat ASN bekerja dan tidak dikirim ke KORPRI pusat. “Saya dua periode sebagai Ketua Umum Korpri tidak memungut iuran dari anggota,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan, di sejumlah instansi memang masih ada pungutan iuran KORPRI, seperti di BKN maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Namun, dana tersebut berhenti dan dikelola di internal instansi masing-masing.
Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi kewajiban pengiriman iuran dari daerah ke KORPRI nasional seperti sebelumnya. "Silakan. Iuran KORPRI boleh dipungut. Saya di BKN dipungut Rp250.000. Waktu saya masih di Kemdagri dipungut Rp350.000 dan iuran itu berhenti di lembaga yang memungut. Tidak lagi dikirim ke korpri pusat," kata Zudan, menegaskan.
Sebagai gantinya, KORPRI nasional kini mengelola organisasi melalui pengembangan unit usaha. Zudan menuturkan, organisasi diperbolehkan memiliki usaha mandiri seperti toko, apotek, poliklinik hingga koperasi.
Langkah itu dilakukan agar KORPRI tetap berjalan tanpa membebani anggota ASN melalui pungutan tambahan dari pusat. “Kami hidup mengelola organisasi dari keuntungan unit bisnis,” ucapnya, menghakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....