PANRB Terbitkan SE Fleksibilitas Kerja ASN 2026

  • 11 Feb 2026 12:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah pada saat libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dilansir dari setneg.go.id, SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.

“Semua kepala instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan kerja kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, serta mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB dalam surat edaran tersebut.

Menteri PANRB mengimbau seluruh kepala instansi pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Penyesuaian tersebut berlaku selama lima hari, yakni:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi: Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026.
  • Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kepala instansi diminta menyusun jadwal serta proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan di masing-masing instansi.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja birokrasi dan kenyamanan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....