Menkomdigi Tekankan Kolaborasi Pers Hadapi Tantangan AI
- 10 Feb 2026 12:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Banten – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Dikutip dari laman resmi komdigi.go.id, hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
“Penggunaan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap mendahulukan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Menkomdigi.
Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers dituntut untuk tetap menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi tidak boleh mengorbankan akurasi dan integritas informasi.
Ia menegaskan, di tengah kompleksitas tantangan baru akibat transformasi digital dan AI, peran pers justru semakin krusial dalam menjaga ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” kata Meutya Hafid.
Menkomdigi menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme nasional.
Kebijakan tersebut mencakup perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, serta keabsahan berita. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik, yang menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu dengan jurnalis sebagai pengendali utama.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap penggunaan konten jurnalistik. “Seluruh kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang adil serta melindungi media, khususnya media lokal, dari dampak negatif pemanfaatan AI,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Menkomdigi menegaskan, tata kelola AI harus berpusat pada manusia. “Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan AI harus bersifat human-centric, dan praktik jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya Hafid.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....