Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Berlanjut
- 07 Okt 2025 09:59 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun terdapat penyesuaian atau pemangkasan anggaran pada tahun 2026.
Basuki menegaskan, proyek pembangunan dua lembaga tinggi negara tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. “Kami sekarang sedang mulai pembangunannya. Oktober ini akan ada penandatanganan kontrak untuk pekerjaan yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan pemindahan aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Presiden menetapkan Nusantara bukan hanya sebagai pusat ekonomi dan budaya, tetapi juga sebagai Ibu Kota Politik Indonesia, yang menandai dimulainya penerapan prinsip Trias Politika di kawasan inti pemerintahan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa dengan Perpres 79 Tahun 2025, Bapak Presiden sudah menetapkan ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Jadi itulah ibu kota politik yang berarti Trias Politika sudah mulai aktif di 2028,” katanya.
BACA JUGA:
Lanjutkan IKN, Basuki: Tidak Ada Lagi Pilihan Mundur
Selain proyek legislatif dan yudikatif, pemerintah juga akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN pada tahun ini. Sedikitnya 4.100 ASN akan dipindahkan secara bertahap hingga tahun 2028 mendatang.
Basuki berharap langkah ini menjadi bukti konkret keberlanjutan pembangunan IKN, sekaligus menghapus keraguan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mewujudkan ibu kota negara baru.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi keragu-raguan bagi siapapun warga negara Indonesia bahwa kita akan punya ibu kota negara di tahun 2028 di Nusantara,” tuturnya.
BACA JUGA:
BAM DPR Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Sebelumnya OIKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun ke pemerintah pusat untuk pembangunan IKN pada 2026. Usulan ini diajukan karena pagu anggaran sementara yang ditetapkan pemerintah hanya Rp6,2 triliun, sementara kebutuhan riil mencapai Rp21,18 triliun.
Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan, tambahan anggaran yang diusulkan dibagi ke dalam empat kelompok. Pertama, melanjutkan pembangunan gedung dan akses kawasan legislatif serta yudikatif dengan kebutuhan Rp4,73 triliun. Kedua, pembangunan hunian untuk ASN, TNI/Polri, serta ekosistem pendukung sebesar Rp4,42 triliun.
Ketiga, pembangunan infrastruktur pendukung seperti aksesibilitas dan utilitas kawasan legislatif-yudikatif senilai Rp5,17 triliun. Terakhir, penataan kawasan inti pusat pemerintahan serta dukungan layanan dengan kebutuhan Rp600 miliar.
Namun Badan Anggaran DPR menolak usulan tambahan anggaran, sehingga OIKN hanya mengantongi Rp 6,2 triliun untuk tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....