Dinkes Kaltim Perketat Pengawasan Dapur MBG

  • 29 Jan 2026 07:31 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan kelayakan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin keamanan pangan bagi peserta didik di daerah.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim. Sementara itu, Dinkes Kaltim berfokus pada aspek kelayakan dapur sehat melalui sertifikasi higiene sanitasi.

“Pengawasan kita bersama Balai POM dan Dinas Pangan. Kalau Dinas Kesehatan lebih pada kelayakan dapur sehatnya, terutama sertifikat higiene sanitasi,” ujar Jaya kepada rri.co.id, Kamis 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dapur. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku dua tahun dan akan dilakukan pemeriksaan ulang secara berkala.

Selain dapur, Jaya mengungkapkan pemeriksaan juga menyasar para penjamah makanan, termasuk petugas yang menyiapkan hingga mengantarkan makanan ke sekolah. Pemeriksaan dilakukan secara rutin sebanyak dua kali dalam setahun untuk memastikan kebersihan dan kelayakan kerja.

“Penjamah makanan itu juga diperiksa, mulai dari perlengkapannya. Jangan sampai sembarangan, karena ini menyangkut kesehatan anak-anak,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengawasan bahan pangan menjadi kewenangan DPTPH, sedangkan kualitas dan keamanan makanan jadi berada di bawah pengawasan Balai POM. Skema ini dilakukan untuk memastikan rantai pangan MBG aman sejak bahan baku hingga dikonsumsi.

Terkait pengawasan lapangan, Jaya menyebut Dinas Kesehatan tidak turun secara periodik, namun akan segera melakukan inspeksi apabila menerima laporan atau aduan dari masyarakat, sekolah, maupun media.

“Kalau ada laporan, pasti kita datang. Ini pekerjaan bersama, bukan hanya Dinas Kesehatan atau SPPG saja. Semua pihak ikut menjaga kualitas,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang berimbang terkait MBG. Menurutnya, laporan sebaiknya disampaikan terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi sebelum menjadi konsumsi publik.

“Kalau belum jelas sudah jadi berita, nanti susah membedakan mana yang benar. Apalagi kalau ada yang hanya mengejar rating,” ujar Jaya.

Sebelumnya, Dinkes Kaltim juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3554/DINKES/2025 tentang percepatan sertifikasi higiene sanitasi dapur MBG sebagai langkah pencegahan risiko keracunan pangan massal.

Melalui pengawasan berlapis ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta didik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....