Dua Residivis Di Tembak Unit Gabungan Polisi, Karena Gasak Emas Dan Uang Puluhan Juta

  • 04 Nov 2023 15:41 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Selama Dua tahun enam bulan berada di penjara tidak membuat dua kriminalis jera. Keduanya adalah Aduhi alias Riyan (44) dan Ridwan alias Ridho (47). Dua residivis yang baru menghirup udara bebas Juli lalu merupakan dalang di balik aksi kejahatan dengan modus kempis ban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan pertengahan oktober ,dua tersangka itu menyasar target dengan target tempat transaksi keuangan, seperti bank, pasar, atau pelabuhan.

Menurut Ary, Kedua tersangka beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Korban yang mengendarai mobil pikap masuk ke toko untuk berbelanja.

Modus Operandinya tersangka Ridho beraksi, memasang besi rangka payung yang sudah ditajamkan, dan ditaruh di ban sebelah kiri pikap korban,korban pun akhir terpaksa menepi karena mengalami bocor.

"Saat korban mengganti ban, kondisi kaca pikap terbuka, pelaku langsung mengambil tas korban berisi emas 40 gram dan uang Rp 33 juta," ucapnya.

Menurut Ary Fadli,Masing-masing pelaku memiliki peran. Ridho sebagai eksekutor, dan Riyan yang mengendarai motor, serta mengawasi sekitar. Untuk hasil kejahatan dibelikan motor dan foya-foya.

"Semua hasil kejahatan habis, dia pakai foya-foya, dengan total kerugian diperkirakan Rp 70 juta.

Ary Fadli menegaskan, masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku, serta mencari TKP lain yang ada kaitannya dengan keduanya.

Keduanya diringkus di Jalan Poros Soekarno-Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara oleh tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Samarinda Seberang, serta Polsek Loa Janan.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....