Di Samarinda ada Modus Kafe Terselubung, Barengi Jual Jasa Prostitusi
- 31 Jul 2023 12:01 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Menjamur kafe kopi di Samarinda hanya sebagai tameng untuk menjajakan jasa prostitusi.
Jasa protitusi itu pun diendus aparat polisi, di kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda bahkan dengan sigap, aparat kepolisian mengamankan tersengka SK, seorang kasir berumur 26 tahun itu, menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Samarinda (Wakapolresta)AKBP Eko Budiarto menceritakan kronologisnya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, dengan adanya transaksi jasa lendir di salah hotel kelas melati yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Sesampainya polisi di tempat kejadian perkara sekaligus melakukan interogasi, diketahui bahwa kasir kafe tersebut menawarkan korban dengan harga yang cukup tinggi.
Menurut Eko, Untuk satu malam penuh pelaku menawarkan harga Rp 2,6 juta.Sementara untuk kencan singkat korban dihargai Rp 1,3 juta.
"Pas diamankan itu korban ditarif Rp 600 ribu. Karena ada tawar menawar antar calon pengguna jasa esek esek (pramuria) itu," jelas AKBP Eko Budiarto.
Eko menjelaskan, pelaku menawarkan korban bukan melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi dari mulut ke mulut.
"Sembari transaksi pembayaran si kasir (pelaku) ada enggak perempuan yang bisa di BO (booking)? SA (SK) langsung menawarkan salah satu karyawan di kafe itu," ujarnyaa.
Setelah sepakat, pelanggan itu disuruh menunggu di hotel melati dikawasan Palaran tersebut.
Eko pun menambahkan, Saat transaksi berhasil dilakukan, personel kepolisian yang memang sudah memantau langsung menyergap SK, berikut korban dan pria hidung belang tersebut.
Menurut AKBP Eko Budiarto SK dijerat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau TPPO dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan atas perbuatannya itu, SA alias SK disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dirubah ke Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....